Makalah Sanitisasi di Pasar pabaeng – baeng

Admin
0
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Sanitasi tempat-tempat umum merupakan salah satu usaha kesehatan masyarakat secara luas mencakup bidang-bidang pencegahan dan perbaikan dengan tujuan agar setiap anggota masyarakat dapat mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya baik jasmani, rohani maupun sosial sehingga diharapkan dapat hidup sejahtera. Usaha untuk melindungi, memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan mempunyai jangkauan yang luas baik badan maupun jiwa, untuk umum maupun perorangan. Yang lebih penting adalah dasar-dasar bagaimana hidup yang sehat dan bagaimana mempertinggi kesejahteraan serta daya guna dari kehidupan manusia untuk selanjutnya.
Untuk mencapai tujuan usaha tersebut diantaranya dengan usaha pengawasan hygiene, sanitasi tempat-tempat umum, dan usaha yang yang diperuntukan bagi umum agar akibat yang ditimbulkan dari tempat-tempat umum dapat dihilangkan dan dikurangi, hal ini akan berhasil baik apabila ada pengertian dan bantuan dari masyarakat berupa patisipasi secara teratur dan terus-menerus baik dari pengusaha maupun pemakai jasa. (Suparlan,1981:1)

Mengingat Tempat-tempat umum merupakan tempat berkumpul atau melakukan kegiatan orang banyak berarti akan meningkatkan hubungan atau kontak antara orang yang satu dengan yang lain, berarti memungkinkan terjadinya penularan penyakit baik secara langsung maupun tidak langsung akan lebih meningkat. Untuk mengantisipasi terjadinya gangguan penyakit akibat aktivitas di tempat-tempat umum maka perlu adanya penyelenggaraan penyehatan lingkungan, agar lingkungan disekitar menjadi sehat, aman dari gangguan penyakit dan terjaganya kesehatan masyarakat. Salah satu tempat-tempat umum adalah pasar.
Sanitasi pasar adalah usaha pengendalian melalui kegiatan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pengaruh-pengaruh yang ditimbulkan oleh pasar yang erat hubunganya dengan timbul atau merebaknya suatu penyakit.Kondisi sanitasi di Indonesia memang tertinggal cukup jauh dari Negara-negara tetangga.dengan Vietnam saja Indonesia hamper disalip, apalagi dibandingkan dengan Malaysia atau Singapore yang memiliki komitmen tinggi terhadap kesehatan lingkungan di negaranya. Jakarta hanya menduduki posisi nomor 2 dari bawah setelah Laos dalam penncapaian cakupan sanitasinya.

Salah satu contoh dari kondisi sanitasi yang buruk di Indonesia adalah sanitasi lingkungan pasar, khususnya pasar tradisional. Pasar tradisional merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli serta ditandai dengan adanya transaksi penjual dan pembeli secara langsung dan biasanya ada proses tawar menawar, bangunan terdiri dari kios-kios.
Salah satu contoh pasar tradisional yang ada di Indonesia khususnya didaerah Makassar adalah Pasar Pabaeng-baeng. Pasar Pabaeng-baeng ini memiliki kondisi sanitasi yang masih belum bias dikatakan ideal sebagaimana pasar tradisional dinegara-negara maju.
Sanitasi sangat menentukan keberhasilan dari paradiogma pembangunan kesehatan lingkungan lima tahun kedepan yang lebih menekankan pada aspek pencegahan dari aspek pengobatan. Sehingga adanya upaya perbaikan sanitasi sejak dini khususnya pada pasar tradisional dapat membantu dalam peningkatan kualitas kesehatan masyarakat disamping adanya perbaikan sanitasi dilingkungan pasar tradisional

B. Rumusan Masalah
Bagaimana kondisi sanitasi di Pasar Pabaeng-baeng  Kota Makassar apakah telah memenuhi syarat layak sanitasi dan sesuai dengan Permenkes tentang pasar sehat?

C. Tujuan
Untuk mengetahui kondisi sanitasi di Pasar Pabaeng-baeng  Kota Makassar apakah telah memenuhi syarat layak sanitasi dan sesuai dengan Permenkes tentang pasar sehat.

D. Manfaat
  1. Memberikan informasi kepada pembaca mengenai kondisi sanitasi di Pasar Pabaeng-baeng.
  2. Memberikan informasi dan pemecahan masalah sanitasi di Pasar Pabaeng-baeng.


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.    Pengertian Sanitasi Secara Umum
Sanitasi adalah suatu cara untuk mencegah berjangkitnya suatu penyakit menular dengan jalan memutuskan mata rantai dari sumber. Sanitasi merupakan usaha kesehatan masyarakat yang menitik beratkan pada penguasaan terhadap berbagai faktor lingkungan yang mempengaruhi derajat kesehatan (Arifin, 2009).
Sanitasi, menurut kamus bahasa Indonesia diartikan sebagai pemelihara kesehatan. Menurut WHO, sanitasi adalah upaya pengendalian semua faktor lingkungan fisik manusia, yang mungkin menimbulkan atau dapat menimbulkan hal-hal yang merugikan, bagi perkembangan fisik, kesehatan, dan daya tahan hidup manusia.
Sedangkan menurut Chandra bahwa: “sanitasi adalah bagian dari ilmu kesehatan lingkungan yang meliputi cara dan usaha individu atau masyarakat untuk mengontrol dan mengendalikan lingkungan hidup eksternal yang berbahaya bagi kesehatan serta yang dapat mengancam kelangsungan hidup manusia” (dalam Zafirah, 2011).

B.    Pengertian Sanitasi Tempat-tempat Umum
Sanitasi tempat-tempat umum merupakan usaha untuk mengawasi kegiatan yang berlangsung di tempat-tempat umum terutama yang erat hubungannya dengan timbulnya atau menularnya suatu penyakit, sehingga kerugian yang ditimbulkan oleh kegiatan tersebut dapat dicegah. Sanitasi tempat-tempat umum menurut Mukono (2006), merupakan problem kesehatan masyarakat yang cukup mendesak. Karena tempat umum merupakan tempat bertemunya segala macam masyarakat dengan segala penyakit yang dipunyai oleh masyarakat. Oleh sebab itu tempat umum merupakan tempat menyebarnya segala penyakit terutama penyakit yang medianya makanan, minuman, udara dan air. Dengan demikian sanitasi tempat-tempat umum harus memenuhi persyaratan kesehatan dalam arti melindungi, memelihara, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Tempat-tempat umum harus mempunyai kriteria sebagai berikut :
  1. Diperuntukkan bagi masyarakat umum, artinya masyarakat umum boleh keluar masuk ruangan tempat umum dengan membayar atau tanpa membayar.
  2. Harus ada gedung/ tempat peranan, artinya harus ada tempat tertentu dimana masyarakat melakukan aktivitas tertentu. 
  3. Harus ada aktivitas, artinya pengelolaan dan aktivitas dari pengunjung tempat-tempat umum tersebut.
  4. Harus ada fasilitas, artinya tempat-tempat umum tersebut harus sesuai dengan ramainya, harus mempunyai fasilitas tertentu yang mutlak diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di tempat-tempat umum.
Tempat atau sarana layanan umum yang wajib menyelenggarakan sanitasi lingkungan antara lain, tempat umum atau sarana umum yang dikelola secara komersial, tempat yang memfasilitasi terjadinya penularan penyakit, atau tempat layanan umum yang intensitas jumlah dan waktu kunjungannya tinggi. Tempat umum semacam itu meliputi hotel, terminal angkutan umum, pasar tradisional  atau swalayan pertokoan, bioskop, salon kecantikan atau tempat pangkas rambut, panti pijat, taman hiburan, gedung pertemuan, pondok pesantren, tempat ibadah, objek wisata, dan lain-lain (Febriyanti 2011).






File Lengkapnya Bisa Di Download di Bawah Ini:

Download File PDF/Docx


Penelusuran yang terkait dengan Makalah Sanitasi Pasar
  • peraturan sanitasi pasar
  • pasar sehat adalah
  • makalah sanitasi tempat-tempat umum
  • makalah hygiene dan sanitasi lingkungan
  • sanitasi terminal
  • sanitasi masjid
  • makalah sanitasi lingkungan
  • syarat sanitasi

Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)
close